Beri Jasa Plus-plus, Spa di Kuta Digerebek Polisi


BeritaDuniaMasyarakat - Sebuah tempat spa di kawasan Kuta, Bali, digerebek polisi karena memberikan jasa plus-plus. Sebanyak 13 terapis turut diamankan ke Mapolda Bali guna pengembangan.

"Sebanyak 11 personel dilibatkan saat menggerebek Spa Ofis di area Central Parkir Kuta, Badung, pada Kamis (1/6) siang. Spa ini digerebek karena melayani tamunya dengan jasa 'plus-plus'," kata Ketua Satgas II Pekat Agung Polda Bali AKBP I Wayan Suparta kepada BeritaDuniaMasyarakat.

Menurut BeritaDuniaMasyarakat, Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang terapis tengah melayani jasa plus-plus kepada seorang pelanggan berinisial JS (28). Petugas juga menemukan satu kondom bekas di tempat sampah kamar pijat yang digunakan keduanya.

Di lansir BeritaDuniaMasyarakat, Petugas lalu memeriksa seorang office boy tempat spa tersebut, dan ternyata ada 81 kondom berbagai merek yang disediakan. Manajer tempat spa ini, AE, menyatakan setiap tamu yang ingin mendapatkan jasa plus-plus dikenai tarif Rp 800 ribu.

"Dalam penggerebekan Spa Ofis, kami mengamankan satu orang manajer, dua orang marketing, dan dua orang office boy. Selain itu, kami mengamankan 13 terapis berinisial SN, DBR, YKS, RU, DA, AN, MPS, RM, SH, SS, FD, RK, dan ER," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu kondom bekas, 81 kondom, satu buah jel, satu botol pijat massage, buku penjualan, dan uang tunai Rp 800 ribu. Penggerebekan ini dilakukan untuk meminimalkan penyakit masyarakat.

"Saat ini para terapis, manajer, office boy, dan marketing dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya menindak segala bentuk penyakit masyarakat, sehingga Bali tetap aman dan kondusif," ujar perwira Bhayangkara asal Tabanan ini.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar